PRIORITAS, 25/4/25 (Jakarta): Perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) maupun rekapitulasi ulang suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, akan mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/4/25). Sama dengan pada sidang perkara Pilkada sebelumnya, metode yang digunakan dalam sidang PSU pun berupa sidang panel.
Dipantau lewat website resmi MK, sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Terdapat tujuh perkara yang bakal didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini.
“Acara: pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon),” demikian keterangan yang tertera pada laman MK.
Ketujuh perkara tersebut, antara lain, dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2) serta pemohon Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).
Selanjutnya, pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1) dan Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).
Perkara berikutnya, dimohonkan Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2) serta pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).
Terakhir, perkara yang dimohonkan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).
Ketujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya. Pada sidang pengucapan putusan, Senin (24/2), MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU. Kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.
Sidang akan dibagi ke dalam tiga panel. Dikutip dari Antara, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz sebelumnya menjelaskan komposisi hakim panel sama seperti sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada sebelumnya.
Dengan demikioan, komposisi hakim untuk memeriksa perkara gugatan hasil PSU, yaitu Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Selanjuitnya, berdasarkan rekapitulasi permohonan yang dilihat dari laman MK, total gugatan hasil PSU Pilkada 2024 mencapai sembilan permohonan. Namun, dua permohonan yang tidak disidangkan hari ini belum diregistrasi sehingga belum memiliki nomor perkara.
Kedua permohonan tersebut dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku pemantau pemilihan, dan Udiansyah selaku pemilih. Keduanya sama-sama menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (P-hdt)