Tonton Youtube BP

Trump berupaya akhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS

Armin Mandika
27 Sep 2025 19:22
2 minutes reading

PRIORITAS, 27/9/25 (Washington DC): Birthright citizenship atau kewarganegaraan berdasarkan kelahiran berupaya diakhiri oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Upaya tersebut dilakukan melalui permintaan kepada Mahkamah Agung untuk meninjau perintah eksekutif yang berupaya mengakhiri birthright citizenship.

Permintaan banding itu diajukan pada Jumat (26/9/25), sebagaimana dilansir CNN dan dikutip dari Kompas.com. Upaya tersebut menandai kali kedua isu itu kembali diajukan ke Mahkamah Agung tahun ini.

Selang lebih dari satu abad, Amandemen ke-14 dipahami menjamin kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di AS. Namun pemerintahan Trump menilai anggapan tersebut keliru dan telah menimbulkan konsekuensi merusak. “Putusan pengadilan tingkat bawah membatalkan kebijakan yang sangat penting bagi presiden dan pemerintahannya dengan cara yang melemahkan keamanan perbatasan kami,” jelas Jaksa Agung D John Sauer, pengacara banding utama pemerintah, dalam dokumen banding yang ditinjau CNN.

“Putusan itu memberikan, tanpa dasar hukum yang sah, hak kewarganegaraan AS kepada ratusan ribu orang yang tidak memenuhi syarat,” katanya.

CNN melaporkan telah meninjau salinan banding tersebut, meski dokumen itu belum resmi masuk dalam Mahkamah Agung. Pada Juni, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan penting terkait birthright citizenship.

Hanya saja fokus perkara tersebut lebih pada aspek prosedural mengenai sejauh mana pengadilan tingkat bawah berwenang menghentikan kebijakan presiden.

Perbandingan suara 6-3, majelis hakim membatasi, tetapi tidak sepenuhnya meniadakan, kewenangan pengadilan untuk memblokade kebijakan tersebut. Putusan itu mendorong sejumlah negara bagian dan individu yang menentang kebijakan Trump mengajukan gugatan baru, termasuk melalui gugatan class action, guna menghentikan aturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.

Namun sejumlah putusan lanjutan hingga kini masih menangguhkan kebijakan Trump tersebut.  Pemerintah AS kini meminta Mahkamah Agung turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara final. (P-*r/am)

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x