28.8 C
Jakarta
Monday, August 25, 2025

    Tom Lembong sebut kebijakan impor gula merupakan kelanjutan dari era Gobel

    Terkait

    PRIORITAS, 30/6/25 (Jakarta): Menteri Perdagangan tahun 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menyatakan, kebijakan impor gula yang ia jalankan merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diterapkan oleh Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel, pada periode 2014–2015.

    Menurut Tom, Rachmat Gobel sudah menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melaksanakan kegiatan impor gula sejak menjabat sebagai menteri.

    “Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI dalam rangka upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional,” imbuh Tom Lembong saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/25).

    Selain menugaskan PT PPI, Tom Lembong juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang merekomendasikan agar BUMN tersebut diberi peran untuk menekan harga dan menjaga kestabilan pasokan gula nasional.

    Gobel perintahkan peminjaman

    Tom menjelaskan, Rachmat Gobel sebelumnya telah memerintahkan peminjaman seratus ribu ton stok gula dari PT Angels Product untuk didistribusikan ke pasar pada musim kemarau yang bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 2015, dan kebijakan tersebut kemudian diteruskan olehnya.

    Ia juga mengungkapkan, dorongan untuk menurunkan harga gula datang langsung dari Presiden Joko Widodo, mengingat pada tahun 2015 terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok, termasuk gula.

    Menurutnya, instruksi tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam sidang kabinet, baik secara langsung kepadanya maupun melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat itu.

    “Gula tentunya salah satu dari bahan pokok pangan yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2015,” imbuhnya.

    Tom Lembong diperiksa sebagai saksi mahkota alias saksi sekaligus terdakwa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai terdakwa.

    Charles didakwa

    Dalam kasus itu, Charles didakwa turut serta memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

    Charles diduga tidak menjalankan tugas untuk membentuk stok gula nasional dan menetapkan harga gula sesuai dengan Harga Patokan Petani (HPP), serta tidak bekerja sama dengan BUMN produsen gula sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.

    Namun, Charles justru terlibat dalam kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI. Kesepakatan tersebut mencakup pengaturan harga jual dari produsen ke PT PPI, serta dari PT PPI ke distributor, yang dilakukan di atas harga HPP, bersama delapan perusahaan.

    Delapan perusahaan

    Delapan perusahaan yang terlibat antara lain dipimpin oleh Tony Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene, Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryadiningrat dari PT Medan Sugar Industry.

    Kemudian, bersama-sama dengan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Atas perbuatannya, Charles terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-*r/Zamir Ambia)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini