Tonton Youtube BP

Tiga pulau di Belakangpadang disegel KKP RI, BP Batam: Laut bukan ranah kami

Wilson Lumi
3 Aug 2025 17:07
Daerah 0 58
1 minutes reading

PRIORITAS, 3/8/25 (Batam): Kepala BP Batam Amsakar Achmad menanggapi penyegelan tiga pulau di Kecamatan Belakangpadang, yakni Pulau Kapal Besar, Kapal Kecil, dan Pial, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Amsakar dalam keterangannya Minggu (3/8/25), mengatakan, tidak ditemukan adanya izin atau rekomendasi pengembangan untuk Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil. Sementara untuk Pulau Pial, PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) masih melakukan penyelidikan atas dugaan kerusakan ekosistem laut.

“Laut bukan ranah kami. Izin reklamasi atau pemanfaatan pulau kecil diatur dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Amsakar.

Kepala DLHK Kepri, Hendri, turut menegaskan bahwa tiga pulau tersebut bukan kewenangan Pemprov Kepri. “Itu sepenuhnya wilayah kerja BP Batam, termasuk perizinan pengelolaan pulau dan hutan mangrove,” kata Hendri.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas reklamasi di wilayah tersebut. Penyelidikan oleh KKP RI masih berlangsung. (P-Jeff K)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x