30 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

    Kembangkan penyidikan TPPU Rita Widyasari, KPK sambangi rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno

    Terkait

    PRIORITAS, 5/2/25 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017 karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat ini, KPK sedang menyelidiki lebih lanjut dugaan TPPU yang melibatkan Rita, dengan fokus pada aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

    Penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno merupakan langkah KPK untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Namun, hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai keterlibatan langsung Japto dalam perkara tersebut. KPK akan terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus TPPU ini.

    Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Japto Soerjosoemarno, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai keterlibatan langsung Japto dalam kasus tersebut. “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS ” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/25).

    Penyidikan ungkap aliran dana

    Tessa Mahardhika mengonfirmasi penggeledahan tersebut namun belum memberikan rincian lebih lanjut terkait hasil penggeledahan atau peran Japto dalam perkara ini. Saat ini, KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari.

    Dilansir Antara, rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sejauh ini pihak KPK belum mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/25) terkait perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

    Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

    KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari. Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

    Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

    Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

    KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

    Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (P-bwl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini