PRIORITAS, 12/10/25 (Jakarta): Pemerintah masih membahas bersama sejumlah pihak terkait rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Minggu (12/10/25).
“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Sabtu (11/10/25), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Tak hanya pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian, Yassierli memastikan pemerintah juga melakukan dialog bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” katanya.
Menaker menilai masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026.
Menurutnya, hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan mempertimbangkan berbagai usulan serta kajian yang relevan dan mendalam.
“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” ujarnya.
Pihaknya memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Sebagaimana putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” katanya. (P-*r/am)
No Comments