Tonton Youtube BP

Terkait kasus TPPU mantan Mentan, KPK panggil putri SYL dan penyanyi dangdut Nayunda Nabila

Herling Tumbel
6 Nov 2025 22:36
2 minutes reading

PRIORITAS, 6/11/25 (Jakarta): Meski telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih terus bergulir.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri SYL, yakni Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), dan penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah (NNN). Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama ICTS dan NNN selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir dari Antara Kamis (6/11/25).

Meski tak menyebutkan kapan pemeriksaan dilakukan, Budi menjelaskan, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk penyidikan kasus TPPU dengan tersangka SYL tersebut.

Mereka adalah F, WPT, dan TA selaku ibu rumah tangga, MMF dan PSG selaku pihak swasta, serta NAS selaku Direktur PT Timurama.

Adapun SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.

SYL juga telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Pada 14 Mei 2025, KPK mengungkapkan telah mengeksekusi SYL ke Lapas Sukamiskin sejak 25 Maret 2025.

Selain dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. (P-*/ht)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x