33.1 C
Jakarta
Wednesday, March 12, 2025

    Terkait kasus megakorupsi Harvey Moeis, jarang terjadi sidang putusan banding terbuka untuk umum

    Terkait

    PRIORITAS, 13/2/25 (Jakarta): Sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim pengadilan tinggi jarang digelar secara terbuka untuk umum. Untuk kasus kasus megakorupsi timah yang menyeret terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sidang vonisnya digelar secara terbuka.

    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengungkapkan, langkah tersebut diambil untuk transparansi kepada masyarakat luas. “Ini merupakan suatu lompatan kebaruan sebetulnya untuk pengadilan tinggi dan suatu hal untuk menerima aspirasi publik,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Riyono, dalam  konferensi pers di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/25).

    Tidak hanya putusan banding terhadap Harvey, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menggelar sidang secara terbuka terhadap putusan banding untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Suparta, dan Reza Andriansyah.

    Meski digelar secara terbuka dan bisa diliput banyak media massa, Sugeng menegaskan, PT DKI Jakarta tetap mempertanggungjawabkan putusan tersebut secara hukum.

    Selain itu, meski digelar secara terbuka, PT DKI Jakarta juga tetap tidak menghadirkan penggugat maupun tergugat dalam sidang putusan banding karena yang dibacakan hanya berkas putusan. “Pada intinya ini bentuk keterbukaan publik,” tuturnya.

    Adapun vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey lebih berat daripada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, suami selebritas Sandra Dewi itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara. Tak hanya itu, dia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara terkait dengan kasus korupsi timah.

    Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.

    Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini