PRIORITAS, 18/1/25 (jAKARTA): Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan, semangat diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.
Dia mengatakan, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN. “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh dalam keterangannya saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1/25).
Menurut Teguh, perlindungan yang dimaksud yakni dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.
“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu. Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” tegas Pj Gubernur Teguh usai menghadiri acara Aktualisasi Nilai-nilai Natal 2024.
Dikatakan Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan, melainkan telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.
“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi,” katanya.
Teguh juga berharap, semua pihak bisa membantu untuk mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak sekadar mengambil satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif. “Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” tandasnya.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh.
Dengan demikian, Teguh menilai peraturan ini dapat lebih melindungi pihak keluarga maupun anak-anak dari ASN. Sehingga Teguh menekankan bahwa terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.
Selain itu, Teguh mengatakan pengesahan peraturan tersebut bukan hal yang instan, melainkan sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023. ”Pembahasan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, bukan hanya satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melainkan seluruhnya. Melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan Kanwil, Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya,” ujar Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (P-bwl)