PRIORITAS, 29/5/25 (Batam): BP Batam bersama Tim Terpadu melakukan pembongkaran dua papan reklame ilegal di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden, Rabu malam (28/5/25). Tindakan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK terhadap 681 titik reklame yang berdiri tanpa izin, tidak sesuai masterplan, dan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini adalah bentuk komitmen kami menata wajah Kota Batam agar lebih tertib dan menarik bagi investor,” tegas Li Claudia.
Ia menambahkan, para pelaku usaha diberikan waktu hingga 2 Juni 2025 untuk membongkar sendiri reklame yang tidak berizin. Jika diabaikan, BP Batam akan menindak tegas.
Li Claudia mengapresiasi pelaku usaha yang bersikap kooperatif dan berharap penertiban ini mendapat dukungan luas untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha reklame agar segera mengurus perizinannya. Batam adalah kota investasi, dan penataan ruang menjadi keharusan,” ujarnya.
Penertiban reklame ilegal ini menjadi salah satu perhatian utama Li Claudia sejak menjabat, demi menjadikan Batam kota investasi yang bersih, teratur, dan kompetitif secara global. (P-Jeff K)