PRIORITAS, 1/7/25 (Jakarta): Pemerintah memperketat aturan impor tekstil dan pakaian jadi lewat dua regulasi baru yang mulai berlaku bulan ini.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan semua produk tekstil masuk melalui jalur legal dengan syarat tambahan berupa rekomendasi teknis dan verifikasi Lembaga Surveyor (LS).
Kebijakan ini tertuang dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Importir kini wajib menyertakan rencana impor, mendapatkan rekomendasi dari LS, serta mengajukan Persetujuan Impor (PI) sebelum barang tiba di pelabuhan.
Untuk menyesuaikan teknis di lapangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menerbitkan Perdirjen Daglu Nomor 7 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana.
“PI kini wajib, dan ditambah pertimbangan teknis dari kementerian terkait serta verifikasi Lembaga Surveyor,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/25).
Regulasi ini tak hanya menyasar pakaian jadi, namun juga mencakup benang, tirai, karpet, serta kain bermotif batik. Semua produk diawasi secara ketat di titik masuk atau perbatasan.
Perluas pengawasan produk
Sebagai langkah lanjutan, Kemendag sedang menyiapkan Permendag 17 Tahun 2025 yang memperluas pengawasan produk tekstil berbasis motif dan turunan lainnya.
Aturan ini mewajibkan produk tekstil bermotif batik dan barang tekstil jadi lain memperoleh persetujuan impor berbasis pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan hasil verifikasi LS.
“Tekstil bermotif batik, produk tekstil umum, dan barang tekstil jadi lainnya tetap masuk daftar larangan terbatas,” tegas Budi.
Dia mengklaim kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan industri dalam negeri dari serbuan impor massal tanpa kendali.
Relaksasi komoditas non-tekstil
Di sisi lain, lanjut Budi, Kemendag memberi relaksasi pada 10 komoditas non-tekstil melalui skema deregulasi yang berlaku mulai Juni 2025.
Budi menuturkan, daftar komoditas tersebut mencakup produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, serta bahan kimia tertentu.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan impor alas kaki, sepeda roda dua dan tiga, mutiara, sakarin, siklamat, dan preparat berbahan alkohol.
Budi menyebut pelonggaran dilakukan karena komoditas itu masuk kategori strategis, padat karya, serta menyangkut aspek keselamatan dan lingkungan.
“Komoditas itu sudah ditetapkan dalam neraca dan penting bagi industri dalam negeri,” jelasnya, seperti dikutip Beritaprioritas dari RRI.co.id, Selasa (1/7/25).
Dia menegaskan, pengawasan impor tekstil akan tetap berjalan ketat. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar dalam negeri dan kelancaran arus barang strategis. (P-Khalied Malvino)