Jakarta, 6/5/20 (SOLUSSInews.com) – Para pimpinan PTN telah bersepakat siap membantu menanggulangi masalah yang dihadapi mahasiswa dan keluarganya di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya ialah masalah pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa dapat mengajukan keringanan biaya kepada pihak kampus.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Negeri Tinggi Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho mengatakan itu, dengan menyebutkan, keringanan ini tertuang dalam kebijakan Pasal (6) Permen Dikti No 39/2017, tentang perubahan UKT berupa kebijakan berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT. Semuanya bisa dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
“Perlu dipahami pula bahwa dampak pandemi Covid-19, tidak hanya kepada mahasiswa saja, tetapi juga kepada sivitas akademika lainnya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan, dan bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum. Dengan demikian, kebijakan tentang UKT sebagaimana disebutkan tadi, diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dan diharapkan tidak mengganggu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktivitas pendukungnya,” ujar Jamal dalam telekonferensi, Selasa (5/5/20).
Jamal menjelaskan, mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT pada dekan dan selanjutnya dekan akan mengusulkan pada rektor. Pasalnya rektor lah yang memiliki wewenang untuk memutuskan.
Menyerahkan surat PHK Ortu
Khusus untuk Universitas Sebelas Maret (UNS) yang ia pimpin, kata Jamal, pihak kampus akan mengkonfirmasi dan memutuskan permohonan keringanan UKT dari mahasiswa. Misalnya, orang tua (Ortu) mahasiswa terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), mahasiswa harus menyerahkan surat keterangan PHK. Atau jika orang tua meninggal dunia, bisa diserahkan bukti surat kematian.
Sementara itu, rektor Universitas Diponegoro (Undip), Yos Johan Utama mengatakan, keringanan UKT bisa diberikan sampai nol rupiah. Namun itu dilakukan dengan selektif agar tidak bermasalah di masa mendatang.
“Harus hati-hati betul, tentang penundaan UKT dan lain-lain, data harus akuntabel. Pembebasan bisa sampai nol rupiah, masing-masing rektor punya wewenang masing-masing. Harus sesuai regulasi karena kalau tidak bermasalah nanti. Sebab, yang kita kelola uang negara,” ujarnya.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Rektor Universitas Airlangga (Unair), Mohammad Nasih. Kata Nasih, mahasiswa yang mengalami perubahan ekonomi akibat Covid-19 ini dapat melampirkan bukti untuk pengajuan keringanan UKT baik itu berupa penundaan maupun pemotongan. “Sifatnya kasuistis dan akan dikonfirmasi,” ujar Mohammad Nasih. (S-BS/jr)