PRIORITAS, 30/4/25 (Jakarta): Mengawali penerapan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hari ini akan naik Transjakarta.
Sebagaimana agenda hari ini, Rabu (30/4/25) Pramono dijadwalkan menghadiri acara Musywarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah di Matraman, Jakarta Timur dan akan memberi sambutan.
“Hari ini akan naik Transjakarta memberi sambutan di acara Musywarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim.
Adapun aturan naik transportasi umum bagi ASN DKI Jakarta ini, telah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani seniri oleh Gubernur Pramono Anung.
Sehingga mau tidak mau, Pramono juga turut menyukseskan kebijakan tersebut. Dia akan menggunakan transportasi umum untuk bekerja pada Rabu (30/4/25).
“Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara yang pertama,” kata Pramono.
Lebih lanjut dikatakan Pramono rumah dinasnya yang berada di sekitar Taman Suropati tidak dilewati oleh angkutan umum. Meski demikian, dirinya akan tetap mengusahakan naik angkutan umum
“Yang menjadi persoalan adalah saya sendiri. Karena sekarang saya tinggal di Taman Suropati 7, kalau mau ke Balai Kota naik transportasi umumnya kan nggak ada,” ucap dia.
Mendorong budaya penggunaan transportasi umum
Adapun kebijakan tersebut diambil guna mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas. Terlebih, jika enam rute Transjabodetabek sudah seluruhnya diluncurkan.
“Jika nanti enam jalur itu sudah selesai, banyak momen-momen yang akan saya gunakan untuk naik kendaraan umum gratis. Seperti hari ulang tahun Jakarta, Hari Kemerdekaan, dan macam-macam yang memang tujuannya adalah membuat orang merasa nyaman naik kendaraan umum,” harapnya.
Hanya saja kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis keterangan dalam Ingub tersebut. (P-*/Armin M)
No Comments