PRIORITAS, 8/1/25 (Jakarta): Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Rabu (8/1/25) akan memulai gelar sengketa Pilkada 2024. Persidangan sengketa Pilkada 2024 ini menggunakan mekanisme panel, yang terdiri atas tiga panel dan masing-masing panel ada tiga hakim konstitusi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk netral dan independen dalam menangani perkara sengketa pilkada atau PHPU 2024. Menurut Bahtra, MK harus memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi.
“Harapan kami MK memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita,” ujar Bahtra kepada wartawan, Rabu (8/1/25). Bahtra mengatakan, netralitas para hakim konstitusi penting agar menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Menurut dia, netralitas tersebut akan mendorong hakim konstitusi memutuskan sengketa pilkada secara objektif sehingga memberikan keadilan dan kepastian kepada para pihak yang bersengketa.
“Ini agar kepercayaan publik terhadap MK terus terjaga dengan baik dan kami percaya bahwa para hakim konstitusi sangat berintegritas tinggi,” tandas legislator daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini.
Bahtra mengimbau para pihak bersengketa untuk mengikuti secara tertib dan profesional hukum acara penanganan perkara PHPU 2024 di MK. Dia berharap agar semuanya nanti menghormati apa pun putusan MK sebagai wujud kedewasaan demokrasi. “Apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait hasil gugatan para paslon, kita harus hormati dengan baik,” pungkas Bahtra seperti dilansir dari Beritasatu.com.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan pihaknya mulai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada hari ini, Rabu (8/1/2025) di gedung MK, Jakarta Pusat. Persidangan sengketa Pilkada 2024 ini menggunakan mekanisme panel, yang terdiri dari tiga panel dan masing-masing panel ada tiga hakim konstitusi. (P-wr)