PRIORITAS, 10/9/24 (Jakarta): Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah.
Pengambilan keputusan tingkat I RUU itu diambil setelah rapat Panja RUU digelar pada hari yang sama. Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto memimpin rapat tersebut.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno bersama pemerintah di gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Mulanya Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat Panja bersama pemerintah. Setelah itu, Wihadi selaku pimpinan rapat mempersilakan tiap fraksi menyampaikan sikap atau pandangan mini fraksi.
Berikut sikap sembilan fraksi terhadap RUU Kementerian Negara.
PDIP: Setuju dengan catatan
PPP: Setuju
Golkar: Setuju
Gerindra: Setuju
PAN: Setuju
NasDem: Setuju
PKB: Setuju
Demokrat: Setuju
PKS: Setuju
Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Wihadi kemudian menanyakan persetujuan terhadap RUU Kementerian Negara.
“Selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Wihadi yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Sebelumnya, Awiek mengatakan RUU itu ditargetkan akan disahkan pada Kamis (12/9). Sebagai informasi, kesetjenan DPR mengatur bahwa rapat paripurna hanya dapat digelar pada hari Selasa dan Kamis. “Paripurna terdekat Insyaallah Kamis. Ya, jadwal paripurna itu kalau nggak Selasa, Kamis,” katanya dilansir Antara.
Awiek mendorong RUU itu segera rampung dan disahkan pada Kamis pekan ini. Jika tidak, dia menargetkan RUU disahkan hingga akhir bulan. “Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu. Kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan,” katanya. (P/wl)