PRIORITAS, 7/1/25 (Jakarta): Paling lambat 2026, seluruh layanan masyarakat di Kementerian Hukum (Kemenkum) ditargetkan bisa diselenggarakan berbasis digital. Tujuannya, menurut Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, adalah untuk menciptakan sebuah proses pemerintahan yang terbuka bagi seluruh masyarakat.
Ia menuturkan, “Saya percayakan Pak Sekretaris Jenderal (Sekjen) untuk memimpin transformasi digital bersama dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK).” Supratman menyampaikan hal itu dalam acara “Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan ‘Launching’ Transformasi Digital Kemenkum” di Jakarta, Selasa (7/1/25).
Dalam keterangan yang dibagikan sore tadi di Jakarta, disebutkan, Kemenkum baru saja meluncurkan transformasi digital berupa situs resmi kementerian sebagai portal semua layanan hukum berbasis digital. Itu untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan publik yang diinginkan.
Menteri Supratman berharap, transformasi digital yang baru saja diluncurkan menjadi langkah awal Kemenkum dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Dia juga telah meminta kepada Sekjen Kemenkum dan Kepala Biro SDM Kemenkum untuk membuat program penerimaan pegawai yang khusus memiliki keahlian di bidang teknologi dan informasi (TI), guna mendukung transformasi digital Kemenkum.
Kepada jajarannya ia berharap, transformasi digital tersebut terus diakselerasi supaya seluruh layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa diakses secara digital. “Khususnya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) serta Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), yang banyak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ucapnya.
Kendati demikian, Menkum tetap berharap agar para kepala kantor wilayah (Kakanwil) bisa memberikan masukan terkait apa pun, termasuk transformasi digital ke kementerian. Itu lantaran layanan publik Kemenkum merupakan tanggung bersama seluruh jajaran, bukan tanggung jawab pribadi yang hanya dibebankan kepada satu orang.
Menkum menegaskan, para Kakanwil tak perlu ragu memberikan usulan karena sepanjang ide tersebut rasional, dirinya bersama Wakil Menteri Hukum, Sekjen Kemenkum, dan para Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkum akan membahasnya.
“Saya terbuka untuk menerima kritikan, saya terbuka untuk menerima saran. Kalau ada hal-hal yang perlu di-desentralisasi, akan kami desentralisasi,” tambah Menkum. (P-ht)
No Comments