PRIORITAS, 8/5/25 (Jakarta): Dua hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mereka terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pemberian “vonis bebas” kepada terdakwa pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi,” ucap Hakim Ketua Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/25).
Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Perbuatan mereka dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam mempertimbangkan putusan, Majelis Hakim menilai, tindakan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Beberapa hal yang meringankan hukuman
Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman mereka, yaitu keduanya belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan membantu pembuktian dalam perkara lain melibatkan terdakwa Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar.
Selain itu, mereka juga dinilai memiliki itikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Putusan dijatuhkan kepada Erintuah dan Mangapul lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider pidana kurungan selama enam bulan. Dalam kasus ini, Erintuah dan Mangapul bersama hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo, didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar. (P-*r/Zamir A)