PRIORITAS, 25/9/25 (Paris): Mantan penguasa Perancis, Nicolas Sarkozy, dijatuhi hukuman lima tahun penjara, karena menerima dana kampanye ilegal dari diktator Libya, Muammar Gaddafi.
“Mantan presiden Perancis berusia 70 tahun itu, dinyatakan bersalah dalam sidang hari Kamis atas konspirasi kriminal antara tahun 2005 hingga 2007, untuk membiayai kampanyenya dengan dana dari Libya sebagai imbalan atas bantuan diplomatik”, tulis The Independent, seperti dikutip Beritaprioritas.com, hari Kamis (25/9/25).
Sarkozy hanya dibebaskan dari tuduhan tersisa, yang diajukan terhadapnya termasuk menerima barang curian, penggelapan dana publik dan korupsi pasif.
Menurut surat kabar Perancis, Le Monde, dalam waktu satu bulan ini, kejaksaan akan memberitahukan tanggal penahanannya. Putusan ini berarti Sarkozy akan tetap dipenjara meskipun ia mengajukan banding.
Sarkozy, yang menjabat sebagai presiden ke-23 Perancis dari tahun 2007 hingga 2012, selalu membantah tuduhan tersebut dan menganggap tuduhan itu bermotif politik.
Putusan pengadilan Paris ini menyusul persidangan tiga bulan awal tahun ini, yang juga melibatkan 11 terdakwa lainnya, termasuk tiga mantan menteri.
Koper uang tunai
Pengusaha Prancis-Lebanon, Ziad Takieddine (75 tahun), yang merupakan salah satu terdakwa dan penuduh utama dalam kasus tersebut, meninggal pada hari Selasa di Beirut setelah mengalami serangan jantung, kata pengacaranya.
Takieddine mengklaim dirinya telah membantu mengirimkan uang tunai hingga €5 juta (£4,4 juta) dari Gaddafi ke Sarkozy pada tahun 2006 dan 2007.
Dalam wawancara dengan media investigasi Perancis, Mediapart, pada tahun 2016, Takieddine mengatakan dirinya telah mengirimkan sejumlah koper berisi uang tunai dari Tripoli, ke Kementerian Dalam Negeri Perancis di bawah komando Sarkozy.
Ia kemudian mencabut pernyataannya, lalu membantah pencabutannya, sehingga memicu penyelidikan terpisah terkait kemungkinan manipulasi saksi.
Baik Sarkozy maupun istrinya, model sekaligus musisi Carla Bruni-Sarkozy, didakwa karena menekan saksi. Kasus tersebut masih dalam proses persidangan.
Perjanjian dana ilegal
Para penyelidik mengklaim Sarkozy telah membuat perjanjian dana ilegal dengan pemerintah Libya dalam kasus gelap, yang melibatkan mata-mata Libya, seorang teroris terpidana dan pedagang senjata.
Dalam putusannya pada hari Kamis, hakim ketua, Nathalie Gavarino, mengatakan tidak ada bukti Sarkozy membuat kesepakatan semacam itu dengan Gaddafi.
Hakim juga mengatakan sulit membuktikan uang yang dikirim dari Libya sampai ke kampanye Sarkozy, meskipun waktunya “sesuai” dan jalur yang dilalui uang itu “sangat tidak transparan”.
Meski begitu, Hakim mendapati Sarkozy bersalah atas konspirasi kriminal, karena mengizinkan para pembantu dekatnya terlibat dengan orang-orang di Libya untuk mengamankan pembiayaan kampanye.
Gaddafi akui
Tuduhan tersebut dapat ditelusuri kembali ke tahun 2011, ketika Gaddafi mengakui dan mengungkapkan negaranya, Libya, secara diam-diam telah menyalurkan jutaan euro untuk kampanye Sarkozy pada tahun 2007.
Gaddafi digulingkan dan dibunuh selama gejolak politik besar di kawasan Arab (Arab Spring) pada tahun 2011, mengakhiri kekuasaannya selama empat dekade di Libya.
Meskipun menghadapi serangkaian gugatan hukum dan dicabutnya penghargaan Legiun Kehormatan, penghargaan tertinggi Perancis, Sarkozy masih memiliki pengaruh di balik layar politik Perancis.
Ia dan istrinya termasuk di antara tamu yang diundang ke pembukaan kembali Katedral Notre-Dame pada bulan Desember tahun lalu.
Pada bulan Februari tahun 2025 ini, Sarkozy diperintahkan untuk mengenakan tanda pelacak elektronik selama setahun.
Pemasangan pelacak elektronik ini adalah yang pertama diberlakukan bagi mantan presiden Perancis itu, setelah ia dinyatakan bersalah atas korupsi dan penyalahgunaan pengaruh.
Tanda elektronik tersebut baru dicabut setelah tiga bulan.
Dalam kasus terpisah, Sarkozy sudah dihukum tahun lalu atas tuduhan pendanaan kampanye ilegal dalam upayanya yang gagal pada pemilihan ulang tahun 2012.
Ia dituduh menghabiskan hampir dua kali lipat jumlah maksimum yang diizinkan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan enam bulan masa percobaan.
Sarkozy membantah tuduhan tersebut dan mengajukan banding atas putusan tersebut.(P-Jeffry W)
No Comments