PRIORITAS, 7/10/25 (Jakarta): Korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, telah merugikan 4,8 juta pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Inilah yang kemudian memberatkan kedua terdakwa. “Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN,” kata Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/25) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut hakim, uang tabungan hari tua ini dipotong langsung dari gaji para ASN per bulannya dengan besar potongan sebesar 3,35 persen. “Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua,” kata Hakim Purwanto.
Tindakan Kosasih dan Eki dinilai telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN secara keseluruhan. “Perbuatan terdakwa secara luas menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua,” ujar hakim.
Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, serta Rp 2.877.000. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Hakim Purwanto lagi.
Sedangkan Ekiawan dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Purwanto membacakan amar putusan.
Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara. Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum. Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 yang dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai. (P-*r/am)
No Comments