PRIORITAS, 22/12/24 (Tangerang, Banten): Setelah ditangkap dalam pelariannya di Thailand, Roman Nazarenko (RN), warga negara Ukarina, diyakini sebagai pelaku utama kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) di Bali yang dibongkar pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan, “Ya, dia adalah pelaku yang memodali praktik (clandestine lab) itu. Termasuk pengendali semua,” kata Brigjen Pol. Mukti, Minggu (22/12/24) malam ini, saat menjemput tersangka RN di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Diungkapkan Mukti, setelah buron selama tujuh bulan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Imigrasi Thailand akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandara U-Tapao Rayong saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12).

Ia juga menuturkan, proses penangkapan RN bermula dari informasi bahwa dalam pelariannya, RN diketahui berada di Bangkok dalam tiga setengah bulan terakhir. “Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif dengan seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya, seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, dalam pantauan reporter detikcom di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu malam tadi, tersangka dibawa melalui pintu 1 terminal 3 sekitar pukul 18.28 WIB. Pelaku tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Setelah itu, tersangka langsung dibawa meninggalkan bandarauntuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman hukuman mati 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kedua dari kanan), memberikan keterangan pers pada saat pemulangan seorang pria berinisial RN warga negara asing Ukraina sebagai terduga pengendali praktik ‘clandestine lab’ di Bali, Minggu (22/12/24). (Foto: Antara)

Kepada para wartawan yang mewawancarainya di Bandara Soetta, Mukti Juharsa menjelaskan, peranan tersangka RN yang sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO) itu sangat strategis. Di mana katanya, ia yang menyiapkan basement atau tempat lab, pemodal dan sekaligus pengendali dari kurir-kurir narkoba tersebut.

“Dia pemilik barang, dia juga yang membuat basement di vila Bali, serta pengendali kurir yang saat ini sudah kami tangkap,” terangnya. Untuk mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini lebih jauh, katanya, Bareskrim Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka RN.

Atas perbuatan tersangka yang negaranya sedang berperang melawan Rusia itu, kepolisian menyangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar.