PRIORITAS, 22/12/24 (Tangerang, Banten): Setelah ditangkap dalam pelariannya di Thailand, Roman Nazarenko (RN), warga negara Ukarina, diyakini sebagai pelaku utama kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) di Bali yang dibongkar pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan, “Ya, dia adalah pelaku yang memodali praktik (clandestine lab) itu. Termasuk pengendali semua,” kata Brigjen Pol. Mukti, Minggu (22/12/24) malam ini, saat menjemput tersangka RN di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Diungkapkan Mukti, setelah buron selama tujuh bulan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Imigrasi Thailand akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandara U-Tapao Rayong saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12).
Ia juga menuturkan, proses penangkapan RN bermula dari informasi bahwa dalam pelariannya, RN diketahui berada di Bangkok dalam tiga setengah bulan terakhir. “Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif dengan seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya, seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, dalam pantauan reporter detikcom di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu malam tadi, tersangka dibawa melalui pintu 1 terminal 3 sekitar pukul 18.28 WIB. Pelaku tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Setelah itu, tersangka langsung dibawa meninggalkan bandarauntuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman hukuman mati
Kepada para wartawan yang mewawancarainya di Bandara Soetta, Mukti Juharsa menjelaskan, peranan tersangka RN yang sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO) itu sangat strategis. Di mana katanya, ia yang menyiapkan basement atau tempat lab, pemodal dan sekaligus pengendali dari kurir-kurir narkoba tersebut.
“Dia pemilik barang, dia juga yang membuat basement di vila Bali, serta pengendali kurir yang saat ini sudah kami tangkap,” terangnya. Untuk mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini lebih jauh, katanya, Bareskrim Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka RN.
Atas perbuatan tersangka yang negaranya sedang berperang melawan Rusia itu, kepolisian menyangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar.
Penggerebekan di Bali
Sebelumnya, pada Kamis (2/5/24) lalu, Bareskrim Polri menggerebek sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Vila itu diduga menjadi pabrik narkoba. Tiga orang yang terdiri atas dua pria kembar warga Ukraina, Ivan Volovod (IV), dan Mikhayla Volovod (MV), serta seorang warga Rusia bernama Konstantin Krutz ditangkap, sedangkan seorang lagi yang diketahui bernama Roman Nazarenko, WN Ukraina, buron.
Adapun modus operandi yang digunakan sindikat ini yakni membuat clandestine lab di tengah-tengah pemukiman penduduk sebagai kamuflase untuk menyamarkan kegiatan terselubung para tersangka.
Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Di sana, ketiga WNA tersebut membuat dua clandestine lab sekaligus. Ini juga menjadi yang pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Selama ini, clandestine lab tersebut tidak berdiri sendiri. Tapi di vila ini, tiga WNA tersebut membuat laboratorium hidroponik dan juga kimiawi sekaligus dalam satu tempat.
Di salah satu ruangan, terdapat clandestine lab memphedrone, bahan baku ekstasi. Sementara ruangan lainnya, jaringan narkoba ini memanfaatkannya untuk budidaya ganja hidroponik.
Mereka juga menggunakan kripto sebagai alat transaksi. Mereka menggunakan forum darknet sebagai sarana promosi dan penjualannya. Jaringan yang menamakan diri ‘Hydra Indonesia’ ini menggunakan teknologi digital dan manual, mulai dari tahapan produksi, distribusi hingga transaksi.
Polri menyita kripto hasil penjualan narkoba senilai Rp 4 miliar. Selama kurun waktu 6 bulan, tiga tersangka WN Ukraina dan Rusia ini telah meraup miliaran rupiah dalam bentuk kripto. (P-ht)