26.9 C
Jakarta
Wednesday, July 23, 2025

    Road to HPN 2025: Pinjol ilegal ancaman serius bagi masyarakat

    Terkait

    PRIORITAS, 31/1/25 (Jakarta): Seminar Nasional bertajuk “Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol” digelar dalam rangka Road to HPN 2025, menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Universitas Sahid Jakarta. Seminar ini menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) akibat rendahnya literasi keuangan masyarakat.

    OJK mencatat bahwa pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat dengan bunga tinggi dan penyalahgunaan data pribadi. Meski telah menutup ribuan pinjol ilegal, suplai dan permintaan tetap tinggi akibat faktor ekonomi dan rendahnya literasi keuangan.

    Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, menegaskan bahwa pinjaman online ilegal sangat berbahaya. “Pinjol ilegal menjerat nasabah dengan bunga tinggi. Data pribadi mereka juga berisiko tersebar karena seluruh data di ponsel bisa tersedot,” ujarnya. Selain itu, praktik penagihan yang tidak beretika memperburuk situasi.

    OJK telah menutup 2.900 pinjol ilegal, membekukan 228 rekening, dan menonaktifkan 1.400 akun WhatsApp yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Namun, pemberantasan total sulit dilakukan karena faktor supply and demand. “Satu ditutup, yang lain muncul lagi karena ada permintaan di masyarakat,” tambahnya dalam seminar yang berlangsung di Universitas Sahid Jakarta pada Jumat (31/1/2025).

    Rudy juga menyoroti rendahnya literasi keuangan sebagai penyebab utama. “Tingkat literasi hanya 65 persen, sementara inklusi keuangan mencapai 75 persen. Artinya, masyarakat mengakses produk keuangan tanpa pemahaman yang memadai,” jelasnya.

    Dampak sosial dan hukum pinjol

    Ketua LKBPH PWI Pusat, DR. HMU Kurniadi, menyoroti kemudahan akses pinjol ilegal yang menyebabkan banyak orang terjerat, termasuk wartawan, ibu rumah tangga, dan guru. “Pinjaman bisa cair dalam waktu satu jam dengan syarat yang sangat mudah. Ini menjadi jebakan bagi banyak orang yang memiliki tanggungan besar,” katanya.

    Kurniadi juga menyinggung aspek hukum terkait pinjol ilegal. Meski hutang pinjol ilegal tetap harus dibayar, pihak pemberi pinjaman tidak bisa menagih melalui pengadilan, serupa dengan hutang judi online. Ia mencontohkan bagaimana seorang wartawan yang terjerat pinjol ilegal mencoba melapor ke polisi, tetapi laporannya ditolak karena dianggap sebagai pelanggaran perdata.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid, Dr. Yuherman SH, MH, menegaskan bahwa secara norma hukum, hutang pinjol ilegal tetap menjadi kewajiban debitur. “Namun, secara legal, hutang tersebut tidak bisa ditagih melalui pengadilan, seperti halnya hutang akibat judi online,” jelasnya.

    Peran Media dalam pencegahan pinjol dan judol

    Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta, Dr. Mirza Ronda, M.Si., menekankan pentingnya peran media dalam mengawal isu pinjol ilegal dan judol. “Media harus konsisten memberitakan dan mengawal hingga kasus ini terselesaikan. Ini bisa menjadi top of mind di masyarakat jika terus diangkat,” ujarnya.

    Ia mencontohkan bagaimana media berhasil mengawal kasus pagar laut di Tangerang hingga tuntas. Menurutnya, hal yang sama harus dilakukan dalam kasus judi online dan pinjol ilegal. “Kasus judi online yang melibatkan Kominfo, misalnya, harus terus dikawal hingga persidangan,” tambahnya.

    Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dalam sambutan pembukanya menyoroti bahwa fenomena pinjol ilegal dan judol tidak hanya terjadi di Indonesia. “Di Singapura, banyak masyarakat yang terjerumus judi online, dan korbannya kebanyakan kaum ibu. Di Indonesia, hal ini semakin parah karena banyak masyarakat yang masih berpikir instan ingin kaya tanpa kerja keras,” katanya.

    Sementara Rektor Universitas Sahid Jakarta, Prof. Dr. Ir Giyatmi, yang tampil sebagai keynote speaker, menekankan pentingnya riset untuk memahami lebih dalam penyebab masyarakat terjerat pinjol ilegal dan judol. “Kami berharap seminar ini menjadi langkah awal untuk riset lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mendorong masyarakat terlibat dalam praktik ini,” ujar Prof. Giyatmi.

    Ia kembali menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat. “Media adalah garda terdepan dalam pencegahan pinjol ilegal dan judol. Informasi yang akurat dan edukatif dapat membantu masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan,” tutupnya. (P-bwl)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini