PRIORITAS, 30/4/24 (Jakarta) : Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day. Dihari istimewa ini, biasanya para pekerja menggelar aksi dalam rangka Hari Buruh untuk menyampaikan tuntutan demi kesejahteraan para buruh.
Namun masih banyak yang bertanya, apakah tanggal 1 Mei 2024 libur nasional atau hanya cuti bersama bagi para pekerja. Jadi, apakah 1 Mei 2024 libur nasional? Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama Mei 2024 dalam SKB 3 Menteri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, tanggal 1 Mei 2024 adalah libur nasional. Jadi, besok (1/5/24) adalah libur nasional untuk memperingati Hari Buruh.
Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan Hari Buruh 1 Mei 2024. Dengan demikian, libur Hari Buruh hanya pada tanggal 1 Mei.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024
Merujuk pada SKB 3 Menteri, libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2024 digunakan untuk peringatan Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus hingga perayaan Waisak. Berikut rincian tanggal merah Mei 2024.
– Jadwal libur nasional Mei 2024
Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
– Jadwal cuti bersama Mei 2024
Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak.
Asal-usul Hari Buruh 1 Mei
Dikutip dari situs Disnakertrans Sumatera Selatan, Hari Buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda. Peringatan Hari Buruh dimulai tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Baars juga mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.
Setelah peringatan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji. Mereka melakukan aksi mogok, tetapi diancam dipecat apabila tidak segera kembali bekerja. Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan.
Lalu, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh diizinkan tidak bekerja.
Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja. Kemudian, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. (P-DTK/wl)