PRIORITAS, 8/10/2025 (Batam): Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan aktivitas reklamasi ilegal seluas 20 hektar yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industrie di kawasan Kabil, Nongsa.
Langkah tegas ini diambil karena proyek tersebut tidak memiliki izin lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan lahan tersebut telah disegel. “Amdal belum ada. Besok mereka akan kami panggil ke kantor BP Batam,” ujarnya dalam keterangan resminya diterima Rabu (8/10/25).
Menurutnya, kegiatan reklamasi tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut serta mengancam mata pencaharian nelayan di sekitar perairan Kabil.
“Aktivitas seperti ini mengancam tangkapan nelayan dan membahayakan lingkungan laut. Kami tidak akan mentolerir praktik reklamasi ilegal,” tegasnya.
BP Batam kini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan reklamasi di Batam untuk memastikan setiap proyek sesuai aturan dan tidak merusak keseimbangan ekologi pesisir.
Li Claudia mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi seluruh prosedur sebelum memulai proyek. “Semua harus melewati izin lengkap. Kalau tidak, tak bisa dikerjakan,” tandasnya. (P-Jeff K)
No Comments