PRIORITAS, 4/9/2025 (Batam): Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan PHK sepihak terhadap RS, mantan Finance and Accounting Manager PT Rigspek Perkasa. Namun, manajemen perusahaan absen dengan alasan pimpinan sedang di luar kota.
Kuasa hukum RS, Cypriana Situmorang, menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan perusahaan. “Mereka justru menyarankan kasus ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujarnya kepada media, diterima Kamis (4/9/25).
Kasus berawal dari dugaan intimidasi saat rapat bipartit pada Maret 2025, yang diikuti demosi serta pemotongan gaji terhadap RS.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam sudah mengeluarkan surat anjuran agar perusahaan mengembalikan RS ke posisi semula serta membayar hak-haknya. Namun, anjuran ini ditolak manajemen.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dendis Rajagukguk, menegaskan perusahaan harus kooperatif. “Jika terus mangkir, kami akan panggil ulang. Persoalan ini harus diselesaikan dengan adil,” tegasnya.
RDP lanjutan dijadwalkan 8 September 2025 dengan harapan manajemen PT Rigspek Perkasa hadir untuk memberikan klarifikasi langsung.(P-Jeff K)