28.6 C
Jakarta
Tuesday, April 29, 2025

    Program “inpassing” bagi guru non PNS dihentikan pemerintah

    Terkait

    PRIORITAS, 29/4/25 (Semarang): Sebagaimana informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Senin (28/4/25) menyebutkan, program inpassing atau penyetaraan jabatan, pangkat dan golongan bagi guru non-PNS agar setara dengan guru PNS, dihentikan pemerintah.

    Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani mengatakan program inpassing atau penyetaraan jabatan, pangkat dan golongan bagi guru non-PNS agar setara dengan guru PNS dihentikan pemerintah.

    “Karena biaya yang digunakan untuk program inpassing besar, tetapi (guru) yang menerima sedikit,” ungkap Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani saat dihubungi, Senin (28/4/25).

    Tak hanya itu, lanjutnya, karena persyaratannya memerlukan berkas yang tidak sedikit, sehingga memunculkan broker-broker yang mengambil keuntungan dari program tersebut. “Jadi, sejak tahun 2019 memang sudah dihentikan,” tegasnya.

    Guna meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk yang non-PNS, Kemendikdasmen terus melakukan program sertifikasi bagi tenaga pendidik.

    “Tahun ini ada 800 ribu tenaga pendidik yang belum selesai sertifikasi, terbanyak dari swasta. Dengan mengikuti sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing,” ujarnya.

    Masalahnya, kata dia, dengan memperoleh sertifikasi, kesejahteraan guru akan meningkat, baik yang PNS maupun non-PNS. “Kemendikdasmen juga membuka peluang bagi tenaga pendidik yang belum S-1 atau D-IV untuk mengikuti program pendidikan lanjutan,” katanya.

    Selanjutnya Ia menegaskan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti sangat berpihak kepada tenaga pendidik, termasuk yang swasta dalam meningkatkan kesejahteraan.

    Program inpassing guru adalah sebuah program penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS agar memiliki status yang sama dengan guru PNS. Program ini bertujuan untuk menyetarakan status guru swasta dan guru negeri, terutama dalam hal gaji dan tunjangan. (P-*/Armin M)

     

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini