PRIORITAS, 18/3/25 (Batam): Polsek Sagulung mengungkap kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 8 Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., ternyata laporan tersebut terbukti benar. Penggerebekan pun dilakukan Senin (17/3/25) dan membuahkan hasil.
Dua calon PMI ditemukan di Perum Tunas Regency, Sagulung, bersama pelaku utama IS (32), yang menampung mereka. Pelaku lain, TA (19), berperan sebagai kurir yang menjemput PMI dari Bandara Hang Nadim atas perintah I (DPO).
Barang bukti berupa ponsel, catatan biaya akomodasi, pena, dan paspor lama diamankan.
Para pelaku dijerat Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Kapolsek Sagulung mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas ilegal terkait PMI.
Awal penangkapan, setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung mendapatkan laporan, Unit Reskrim (Opsnal) Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang disebutkan.
Dalam operasi tersebut, Polsek Sagulung pun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal yang dilakukan oleh orang perseorangan. (P-Jeff K)