PRIORITAS, 27/9/2025 (Batam): Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami warga Bengkong Permai berinisial ZHS (61).
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Senin pagi awal pekan ini, setelah diparkir di garasi rumah dengan kunci ganda.
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku HS (32). HS kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Komp. Windsor, Lubuk Baja, Kamis (26/9/25) malam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, mewakili Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, menyampaikan pihaknya berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap tindak kriminalitas.
“Kami imbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan pengamanan ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat aman dan terpantau,” ujarnya dalam keterangannya iterima Sabtu (27/5/25).
Pelaku HS dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut. (P-Jeff K)
No Comments