PRIORITAS, 1/9/25 (Jakarta): Polri memastikan gelar perkara kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob digelar Selasa (2/9/25).
Proses melibatkan Kompolnas, Komnas HAM, serta internal Divisi Propam Polri, Bareskrim, SDM, Divkum, dan Brimob.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” ujar Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, di Mabes Polri, Senin (1/9/25).
Agus bilang, pihaknya menyiapkan sidang kode etik bagi anggota Brimob yang melanggar disiplin. Sidang dibagi kategori berat dan sedang agar penegakan aturan jelas dan terukur.
Sidang kategori berat dijadwalkan Rabu (3/9/25) untuk Kompol K dan Kamis (4/9/25) untuk Bripka R. Sementara sidang kategori sedang akan digelar setelah proses internal selesai.
Ikut arahan Kapolri
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan seluruh proses mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan akan disampaikan secara transparan kepada publik.
Polri menegaskan dugaan unsur pidana ditemukan dalam kasus ini sehingga gelar perkara menjadi penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sidang kode etik untuk kategori berat dan sedang dilakukan untuk memastikan semua anggota yang melanggar bertanggung jawab,” tambah Agus.
Keterlibatan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal memastikan proses objektif dan transparan.
Langkah Propam menunjukkan komitmen menegakkan disiplin internal sekaligus memastikan transparansi agar kasus Affan Kurniawan ditangani sesuai hukum dan tata tertib yang berlaku. (P-Khalied M)