PRIORITAS, 22/1/25: Potensi gangguan Kamtibmas di Manado salah satu pemicu utamanya disebabkan oleh penyalahgunaan Miras (minuman keras). Oleh karena itu, untuk menurunkan angka kriminalitas dan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, Polresta Manado beserta Polsek jajaran gencar melakukan operasi minuman keras tanpa izin edar.
Seperti yang dilakukan pada pekan ketiga bulan Januari 2025 lalu. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Sulawesi Utara, yang menekankan pentingnya pemberantasan Miras ilegal.
Pada operasi pekan tersebut, berhasil disita berbagai barang bukti berupa Miras jenis ‘cap tikus‘ dan Miras dalam kemasan botol.
Polsek Kawasan Pelabuhan Manado dan Satresnarkoba mencatatkan jumlah sitaan terbanyak. Polsek Kawasan Pelabuhan Manado mengamankan kurang lebih 1.068 liter ‘cap tikus’ dan Satresnarkoba menyita kurang lebih 60 liter cap tikus.
Seluruh barang bukti telah dibuatkan berita acara tanda terima untuk diproses lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2025.
Meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono mengatakan, operasi Miras ilegal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas, terutama yang disebabkan oleh penyalahgunaan Miras.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendukung upaya menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Manado,” ujar Kasi Humas.
Ditambahkannya, operasi serupa akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan masyarakat dan mengurangi resiko tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras,” demikian Agus Haryono. (P-jp) — foto ilustrasi istimewa