32.5 C
Jakarta
Monday, April 28, 2025

    Polresta Banyumas sita ribuan obat berbahaya

    Terkait

    PRIORITAS, 26/4/25 (Purwokerto):  Sebanyak 3.741 butir obat berbahaya kategori obat keras daftar G yang akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil disita aparat kepolisian.

    Menurut Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo penyitaan ribuan butir obat berbahaya tersebut berawal dari pengungkapan peredaran gelap obat keras daftar G itu di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada hari Selasa (22/4/25), sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Saat itu anggota Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria berinisial FMA alias Ijal (19) di depan sebuah minimarket karena kedapatan membawa 61 butir obat keras daftar G,” ungkapnya didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto, Sabtu.

    Ketia diinterogasi, dikatakannya, FMA mengaku membeli puluhan butir obat berbahaya itu dari seorang pria berinisial EN (26), warga Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang berdomisili di Ajibarang, Banyumas.

    Berbekal keterangan FMA, lanjut dia, anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap EN.

    “Dalam penggeledahan terhadap mobil Brio yang digunakan oleh EN, anggota kami mendapati 3.680 butir obat keras daftar G,” jelas Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto.

    Dijelaskannya, 3.741 butir obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol yang disita dari FMA maupun EN telah diamankan di Markas Polresta Banyumas sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Tidak hanya itu, selain ribuan obat berbahaya tersebut, pihaknya juga telah menyita tiga buah ponsel dan satu unit mobil Brio beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraannya untuk dijadikan sebagai barang bukti.

    “Saat ini, EN telah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya yang menjual obat daftar G secara ilegal itu melanggar Undang-Undang Kesehatan, sedangkan FMA selalu pembeli, kami jadikan saksi dalam kasus ini,” urainya.

    Terkait hal itu, tersangka EN bakal dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (P-*/Armin M)

     

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini