PRIORITAS, 21/3/25 (Kudus): Sebanyak 3.520 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek hasil Operasi Pekat Candi sejak 28 Februari hingga 19 Maret 2025, dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol jelas melarang adanya peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus atau nol persen alkohol,” ungkap Kapolres Kudus AKBP, Ronni Bonic di Alun-Alun Kudus, Jumat (21/3/25).
Menurutnya, operasi minuman keras tersebut, juga dalam rangka operasi cipta kondisi menyambut puasa dan menjelang Lebaran 2025.
Tidak hanya menyasar pengedar minuman keras, juga menyasar perjudian, premanisme, asusila, dan narkoba.
Dari hasil operasi minuman keras selama 20 hari tersebut, selanjutnya dimusnahkan dan penghancuran agar tidak dijual dan diedarkan kembali di tengah masyarakat.
“Mudah-mudahan kudus aman dan kondusif, terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.
Nol persen alkohol
Sementara Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan Kota Kudus nol persen alkohol sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2024.
Dirinya berharap generasi muda di daerah ini bisa terhindar dari penggunaan minuman keras, mengingat generasi muda kelak menjadi penerus bangsa, apalagi bangsa ini akan mendapatkan bonus demografi. (P-*/Armin M)