29 C
Jakarta
Wednesday, June 4, 2025

    Polisi ringkus suami pembunuh istri kedua di Kabupaten Tangerang, apa motifnya?

    Terkait

    PRIORITAS, 2/6/25 (Kota Tangerang): Kasus pembunuhan terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Kamis (29/5/25). Seorang pria berinisial A (50) membekap istrinya yang kedua, S (46), hingga tewas.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan, pelaku merasa kesal karena korban sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya.

    Seperti diketahui, pelaku dan istri pertamanya bekerja di lokasi yang sama. Penemuan mayat korban bermula saat tetangga datang menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban.

    “Kemudian tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam, dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas, hanya menggunakan rok,” ujar Zain dalam keterangannya, seperti dikutip Beritaprioritas dari RMOL, Senin (2/6/25).

    Jalani autopsi

    Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani autopsi.

    Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi sebagai bagian dari penyelidikan.

    “Tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian,” jelas Zain.

    Hasil autopsi dari RSUD Tangerang menyatakan adanya luka memar pada mulut dan hidung korban akibat benturan tumpul. Penyebab kematian diduga karena pecahnya pembuluh darah.

    Tak lama setelah itu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku di kediamannya.

    “Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban yang sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya, hingga sering bertengkar dengan istri pertamanya,” tambah Zain.

    Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini