Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Tri Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/25). (Antara)
PRIORITAS, 21/4/25 (Jakarta): Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil milik personel Polres Metro Depok yang terjadi di sekitar TPU Pondok Ranggon pada Jumat (18/4/25).
Tim dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus sekelompok orang yang diduga melakukan perlawanan terhadap petugas, termasuk tindak kekerasan, perusakan, hingga pembakaran kendaraan milik aparat saat proses penangkapan tersangka berinisial TS.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (21/4/25), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan terdapat lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah RS, yang diketahui berusaha menghalangi petugas dengan menutup portal serta memukul petugas ketika mereka hendak membawa TS.
AR memiliki peran membakar mobil
Tersangka kedua, GR alias AR, diketahui memiliki peran dalam membakar mobil berwarna silver milik petugas. Sementara tersangka ketiga, ASR, terlibat dalam aksi melawan petugas serta menghambat upaya petugas untuk mengambil kendaraan yang terhalang oleh portal.
“Keempat, LA berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dengan berteriak ‘bakar-bakar’ dan kelima, LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok,” ucap Wira.
Wira menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (18/4/25) sekitar pukul 02.30 WIB, di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
“Petugas dari Satreskrim Polres Depok yang berangkat untuk melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka tersebut, jumlahnya adalah 14 orang dengan empat unit mobil,” ujarnya.
Kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan akan kembali menuju ke Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh sejumlah tersangka.
Dari empat mobil, hanya satu yang lolos. S sedangkan yang tiga mobil tidak bisa lolos karena dihalang-halangi dengan sepeda motor.
“Jadi mobil yang paling depan sehingga tidak bisa bergerak lagi. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu YZK ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil,” imbuh Wira.
Empat lainnya sebagai buronan
Dari total enam tersangka yang telah diamankan, pihak kepolisian juga menetapkan empat orang lainnya sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas, serta Pasal 351 tentang penganiayaan. Mereka juga dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 406 tentang perusakan, dengan ancaman hukuman dua hingga sembilan tahun penjara.
Kepolisian menyebut kebakaran mobil di dekat TPU Pondok Ranggon terjadi saat petugas Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menyatakan insiden itu terjadi ketika petugas sedang melakukan penangkapan terhadap tersangka. (P-*r/Zamir A)