PRIORITAS, 1/9/25 (Batam): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang termasuk satwa dilindungi. Penindakan dilakukan pada Jumat, di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan barang bukti bernilai sekitar Rp1,2 miliar itu rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan harga jual tiga kali lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional.
Meski tidak ada tersangka yang diamankan, barang bukti tersebut masuk kategori satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundup,” ujar Ruslaeni dalam keterangannya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya menindak tegas perdagangan ilegal satwa dilindungi serta mengajak masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan. (P-Jeff K)
No Comments