Konferensi pers ungkap kasus sepuluh kasus penambangan ilegal selama periode Oktober–November 2025 di wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak di Dinas PUPR Provinsi Banten, Serang, Kamis (4/12/25). (Antara)PRIORITAS, 4/12/25 (Jakarta): Polda Banten berhasil membongkar 10 praktik penambangan ilegal sepanjang Oktober–November 2025, meliputi lima kasus galian C serta lima kasus tambang emas tanpa izin di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.
Sebanyak delapan pelaku ditahan, sementara berbagai alat berat turut disita sebagai barang bukti.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki di Serang, Kamis (4/12/25), menuturkan, operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
“Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Delapan orang yang ditangkap
Dalam operasi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten, delapan orang telah ditangkap. Mereka berinisial YD (58) asal Jakarta Utara; AN (46) dari Rangkasbitung, Lebak; MS (58) dari Cisoka, Tangerang; KR (56) warga Kramatwatu, Serang; MS (63) dari Gunung Kaler, Tangerang; AU (47) dari Cibeber, Lebak; serta SB (46) dan SS (47) dari Sukadiri, Tangerang.
Hengki menjelaskan, tujuh tersangka diduga sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal, sementara SS berperan membantu pelaksanaan penambangan tanpa izin di lokasi.
Penyidik juga mengamankan delapan ekskavator, dokumen pengiriman, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer yang dipakai dalam operasi ilegal itu.
“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tapi tidak melengkapi perizinan, jadi ilegal,” imbuhnya.
Kerugian negara capai Rp18,35 miliar
Kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas itu diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar dari luas garapan sekitar 50 hektare.
“Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal. “Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” katanya. (P-Zamir)
No Comments