30.2 C
Jakarta
Wednesday, December 18, 2024

    PN Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, pulihkan harkat martabatnya

    Terkait

    PRIORITAS, 8/7/24 (Bandung): Akhirnya Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

    “Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/24)

    Lebih lanjut Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

    “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

    Pulihkan harkat martabatnya

    Atas permohonan tersebut, menurutnya, hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.

    Sebagaimana diketahui, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

    Penetapan tersangka tidak sah

    Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/24) lalu. Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

    Sesudah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/24) dan Kamis (5/7/24).

    Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

    Dengan putusan Hakim Eman itu, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daeral (Polda) Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah. (P-ANT/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini