PRIORITAS, 24/5/24 (Jakarta): Peringatan keras diberikan kepada platform bandel soal judi online.
Sebagaimana ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, peringatan keras itu diberikan bagi platform digital yang tak kooperatif memberantas judi online. Budi Arie mengatakan, akan memberikan denda Rp500 juta per konten.
“Saya ingin menyampaikan peringatan keras, kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda 500 juta rupiah per konten,” ujar Budi Arie, dalam konferensi pers, Jumat (24/5/24).
Cabut izin
Peringatan diberikan kepada penyelenggara internet service provider. Budi Arie mengatakan, pihaknya tak segan mencabut izin dan mengumumkan nama-nama pihak penyelenggara ke publik.
“Kepada seluruh penyelenggara internet service provider, jika tidak kooperatif dalam judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online, dan kita akan umumkan nama-namanya,” tuturnya.
Budi Arie mengatakan hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 hingga peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Kedua, peringatan itu saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat. Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian Kominfo,” tuturnya.
“Ketiga peraturan menteri Kominfo, nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya. Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi benda administrasi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses. Kebijakan pencabutan izin internet service provider dilakukan sesuai dengan UU tahun 1999,” demikian Budi Arie Setiadi. (P-DTK/hr) — foto ilustrasi istimewa