PRIORITAS, 8/11/24 (Jakarta): Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, pemerintah merencanakan tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.
Dengan demikian, para pekerja swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu lagi harus meminta izin atasan serta pimpinan untuk mengikuti pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia pada 27 November 2024 tersebut.
“Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/24).
Mengenai kepastian penetapan hari libur, Prasetyo Hadi meminta waktu lantaran ini baru pertama kalinya Pilkada serentak dilaksanakan.
“Nanti kita lihat ya, karena ini baru pertama kali diadakan Pilkada serentak di seluruh provinsi dan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Doakan saja semua lancar,” tandasnya.
Koordinasi dengan KPU dan Mendagri
Selanjutnya dikatakan, akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Seperti diketahui, Pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, baru-baru ini mengungkapkan jelang Pilkada persiapannya sudah siap 99 persen.
“Kami ingin memastikan persiapan Pilkada sudah 99 persen,” ujar Mochammad Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis, 7 November 2024.(P-wr)— foto ilustrasi istimewa