PRIORITAS, 14/10/25 (Jakarta): Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook, menyatakan menerima hasil sidang praperadilan.
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” kata Nadiem di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/25).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kedatangan Nadiem Makarim di Kejagung hari ini. Disebutkan, kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus pada siang hari ini (Selasa) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Praperadilan ditolak
Seperti telah diberitakan sebelumnya, hasil sidang pada Senin (13/10/25) menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem, ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum lantaran dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP Jo.. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Dalam sidang putusan permohonan praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.
“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” katanya, seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum. (P-ht)
No Comments