PRIORITAS, 18/5/25 (Batam): Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) Perwakilan Batam menggelar diskusi hukum bertema “Implikasi Hukum Akibat Kematian atau Perceraian terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campur”, Sabtu (17/5) di I Hotel Baloi, Lubukbaja.
Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi pasangan suami istri beda kewarganegaraan, khususnya terkait kepemilikan aset dan warisan. Ketua Perca Batam, Adryana Sea, menyampaikan bahwa organisasi yang telah berdiri 12 tahun ini memiliki 105 anggota aktif.
“Diskusi ini penting agar para anggota memahami hukum warisan dan kepemilikan aset jika terjadi perceraian atau kematian,” ujar Adryana.
Ketua Umum Perca Indonesia, Rulita Anggraini, menambahkan bahwa banyak pasangan campuran belum memahami aturan mengenai properti, kewarganegaraan anak, dan hak waris.
“WNA hanya memiliki hak pakai atas properti, berbeda dengan WNI yang bisa memiliki hak milik. Ini perlu dipahami sejak awal,” jelasnya.
Diskusi ini juga dirangkaikan dengan parade busana daerah dan menjadi bagian dari peringatan Hari Kartini, yang sebelumnya diisi lomba busana dan penampilan tamu dari Brunei Darussalam.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Nenny Dwiyanna Nyangnyang, istri Wakil Gubernur Kepri, yang berharap Perca terus memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada anggotanya. (P-Jeff K)