PRIORITAS, 3/6/25 (Jakarta): Nilai transaksi aset kripto menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mencapai Rp35,61 triliun per April 2025.
Menurutnya, angka tersebut meningkat dibandingkan nilai transaksi pada Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp32,45 triliun.
“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar yang tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (3/6/25)
Bukan hanya nilai transaksi, ia juga menuturkan bahwa tren jumlah konsumen aset kripto di Indonesia kembali meningkat.
Disampaikannya, total konsumen aset kripto di Indonesia naik dari 13,71 juta konsumen pada Maret 2025 menjadi 14,16 juta konsumen pada April 2025.
Dikatakan Hasan hingga Mei 2025, terdapat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pihaknya telah menyetujui perizinan 23 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Dituturkannya, entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang. Kini OJK juga tengah melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Terkait penyelenggaraan ITSK, Hasan mengungkapkan terdapat 29 penyelenggara ITSK yang telah berizin dan terdaftar di OJK per Mei 2025, terdiri dari 10 penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) serta 19 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
“Dan saat ini, OJK sedang memproses pengajuan pendaftaran dari dua calon penyelenggara ITSK dengan jenis kegiatan PAJK,” katanya.
Hingga April 2025, para penyelenggara ITSK tersebut telah berhasil menjalin 960 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan maupun sektor lainnya, seperti penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Bahkan OJK juga mencatat penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitranya senilai Rp1,98 triliun, dengan jumlah pengguna layanan PAJK tercatat sebanyak 796.605 user.
Jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/total hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai 19,86 juta hit pada Mei 2025.
“Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan maupun pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta terus meningkatkan inklusi dari pemanfaatan produk dan layanan di jasa keuangan kita,” jelasnya. (P-*r/Armin M)