PRIORITAS, 15/1/25 (Jakarta): Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan (AI) menjadi salah satu inovasi yang berdampak signifikan pada berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi.
Namun, di balik manfaatnya, penggunaan AI juga membawa sejumlah tantangan, seperti isu privasi, etika, keamanan data, dan potensi pengangguran akibat otomasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi Indonesia untuk memiliki regulasi yang jelas terkait pengembangan dan penerapan AI.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan untuk membahas tentang pembuatan aturan terkait penggunaan kecerdasan buatan.
“Kita membuat satu serial diskusi nantinya, selama kurang lebih dua bulan tidak tiga bulan lah, ada enam kali pertemuan nanti dengan semua stakeholder,” ujar Nezar di Jakarta, Rabu (15/1/25).
Nezar menjelaskan pertemuan tersebut akan dilakukan dengan berbagai pihak, seperti pelaku industri, akademisi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.
Tujuannya adalah mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diatur dalam pengembangan dan penggunaan AI.
Nezar mengatakan pembahasan yang dilakukan akan mencakup seluruh rantai nilai AI, mulai dari pengembang, pihak yang menerapkan teknologi, hingga pengguna akhir. Hasil dari diskusi tersebut nantinya akan dirangkum dalam sebuah dokumen kebijakan atau policy paper.
“Nanti diharapkan hasilnya akan menjadi semacam policy paper, policy paper ini nantinya akan menjadi basis untuk nasihat akademik ke peraturan pemerintah untuk AI. Jadi itu rencananya,” kata Nezar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan aturan tentang pemanfaatan AI dalam waktu tiga bulan.
“Dalam waktu tiga bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya di Jakarta, Senin (13/1).
Meutya telah menugaskan Wamen Nezar untuk merumuskan peraturan tentang pemanfaatan AI.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah sudah menerbitkan surat edaran mengenai panduan penggunaan AI, yang mencakup penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, penghormatan pada hak cipta, dan keselamatan dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.
“Tapi, memang kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan. Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar,” kata Meutya.
Nezar sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan peraturan yang lebih solid untuk memastikan pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kita akan mengembangkan prinsip-prinsip pengembangan dan penggunaan AI ini agar nanti bisa diadopsi secara vertikal oleh masing-masing sektor, baik pendidikan, kesehatan, sarana, financial services,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian pada 17 Desember 2024.(P-bwl)