PRIORITAS, 13/2/25 (Jakarta): Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, menjadi 20 tahun penjara. Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 300 triliun
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Teguh Arianto, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, di Jakarta pada Kamis (13/2/25).
Selain itu, hakim juga memperberat hukuman uang penggati. Harvey diharuskan membayar Rp. 420 miliar.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” lanjut Teguh, dikutip dari detik.
Hakim mengatakan, harta benda milik Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Pengadilan juga turut memperberat denda yang harus dibayar oleh Harvey Moeis. Hakim mengatakan Harvey dihukum membayar denda sebanyak Rp. 1 miliar subsider delapan bulan kurungan. (P-Aldi S)