28.9 C
Jakarta
Thursday, June 5, 2025

    Pendekatan Omnibus Law diperlukan dalam nilai pembentukan badan penerimaan negara

    Terkait

    PRIORITAS, 17/3/25 (Jakarta): Bambang Soesatyo, anggota DPR RI dan dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, menekankan pentingnya pembaharuan hukum untuk meningkatkan pengelolaan penerimaan negara dengan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

    Rencana pembentukan BPN ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025.

    Menurut Bamsoet, pembentukan BPN memerlukan revisi terhadap setidaknya 11 undang-undang, terutama yang berkaitan dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan PNBP.

    Untuk itu, pendekatan Omnibus Law dinilai sangat relevan, karena dapat menyederhanakan proses legislasi dan memastikan kebijakan fiskal yang lebih terintegrasi dan cepat.

    BPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun non-pajak, serta memperkuat fondasi fiskal Indonesia guna mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang.

    Bamsoet menjelaskan bahwa rendahnya penerimaan negara saat ini disebabkan oleh kesenjangan dalam aspek administrasi dan kebijakan, yang perlu ditangani dengan transformasi tata kelola kelembagaan.

    BPN diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, yang saat ini masih rendah.

    Pada 2024, rasio penerimaan perpajakan Indonesia tercatat hanya 10,07 persen dari PDB, lebih rendah dibandingkan dengan 10,31 persen pada tahun sebelumnya. Dengan pembentukan BPN, diharapkan rasio ini bisa meningkat menjadi 23 persen, sehingga memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor sosial.

    Selain itu, BPN juga akan mengintegrasikan pengelolaan penerimaan negara yang saat ini tersebar di berbagai lembaga, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang sering menyebabkan tumpang tindih dan inefisiensi.

    Pembentukan BPN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak wajib pajak.

    Bamsoet juga mengutip contoh dari negara lain, seperti Singapura dan Estonia, yang sukses dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi, yang bisa diadaptasi oleh BPN untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini