PRIORITAS, 20/12/24 (Jakarta): Sebanyak 44 juta batang rokok dan 66 ribu liter minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan selama tahun 2024 dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (19/12/24), di Halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Jalan Merpati, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, dengan dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
“Kanwil Bea Cukai Jakarta mengambil peran mendukung program Asta Cita Presiden RI pada desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan. Sesuai tugas pokok dan fungsi Ditjen Bea Cukai serta sinergi bersama institusi lain,” ucap Rusman.
Pemusnahan dengan tong dan alat berat
Pemusnahan turut dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, perwakilan Pangdam Jaya, serta beberapa stakeholder terkait. Proses pemusnahan dilakukan dengan menuangkan miras ilegal ke dalam sebuah tong dan dilindas menggunakan alat berat. Miras tersebut terdiri dari berbagai macam merek.
Sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menindak 827 kasus barang ilegal. Dari kasus-kasus tersebut, potensi kerugian negara yang dihitung mencapai Rp433,8 miliar.
Rusman mengungkapkan, penindakan ini mencakup bidang kepabeanan dan cukai. Dalam bidang kepabeanan, terdapat lima komoditas utama yang paling sering ditemukan sebagai barang ilegal, termasuk tekstil dan produknya. (P-Zamir)