PRIORITAS, 27/2/25 (Batam): Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelar rapat penyusunan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang, dan dihadiri oleh seluruh perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, menekankan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan amanah Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan ini paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LPPD adalah instrumen evaluasi rutin yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, laporan ini harus disusun dengan akurasi dan transparansi,” ujar Adi Prihantara.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan capaian kinerja, terutama pada indikator yang masih rendah, guna memastikan perencanaan yang lebih baik ke depannya.
Tercepat dalam sejarah Kepri
Dikutip dari KabarBatam, Guntoro sebagai tenaga ahli pendamping dari LPPSP, mengapresiasi kerja keras seluruh OPD karena proses penyusunan LKPJ tahun ini berlangsung lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya, laporan diberikan waktu hingga 30 Maret, tetapi kini, di akhir Februari, sudah hampir selesai. Ini menjadi rekor tercepat dibandingkan gubernur-gubernur terdahulu,” jelasnya.
Dari hasil penilaian sementara, skor capaian kinerja Pemprov Kepri mencapai 93,46 dari skala 100, dengan hanya 4,36% indikator yang masih rendah. Jika data dari instansi terkait seperti BPS sudah tersedia, capaian ini diperkirakan bisa mencapai 95%.
Dengan hampir rampungnya penyusunan LKPJ dan LPPD, laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam evaluasi dan perencanaan pembangunan daerah agar lebih optimal di tahun-tahun mendatang. (P-*/Jeff K)