PRIORITAS, 2/7/25 (Natuna): Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menghapus atau melakukan pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua guna mendorong tertib administrasi dan meringankan beban masyarakat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kepri di Natuna, Alpiuzzamari, Selasa (1/7/2025), mengatakan program ini berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2019 ke bawah, sementara tunggakan 2020-2024 mendapat diskon bertahap hingga 10 persen.
Selain itu, pemprov juga membebaskan sanksi administrasi PKB, denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan), serta pokok BBNKB II. Wajib pajak yang taat membayar pun mendapat tambahan potongan dua persen.
“Kebijakan ini berlaku di seluruh Kepri. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban tanpa dibebani denda,” ujar Alpiuzzamari.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus penerimaan daerah demi mendukung pembangunan.(P-Jeff K)