PRIORITAS, 9/4/25 (Kediri): Penyelenggaraan wisuda pada satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP), resmi dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur.
Menurut Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.
“Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Terkait kelulusan di satuan pendidikan,” ungkapnya di Kediri, Rabu (9/4/25).
Menurutnya, sudah meminta Dinas Pendidikan Kota Kediri untuk mengeluarkan surat edaran dan meneruskannya ke seluruh satuan pendidikan di Kota Kediri mulai PAUD hingga SMP.
Dikatakan Wali Kota, ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran ini, antara lain tidak menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
Tak hanya itu, penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa dalam pembiayaannya.
“SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk pada Pemkot Kediri terkait wisuda ini. Khususnya terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun,” katanya.
Untuk kegiatan kelulusan, tidak boleh menggunakan istilah ‘Wisuda atau Purnawiyata’, termasuk dengan segala atributnya mulai dari pemakaian jas, toga, selempang, piala, medali, dan lainnya.
Untuk kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan. Wali Kota menegaskan semua satuan pendidikan wajib melaksanakan surat edaran ini dengan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan. “Fokus kita meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan mengatakan semua satuan pendidikan di Kota Kediri harus melaksanakan surat edaran ini.
“Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini,” harapnya. (P-Jhonny JK*/am)