PRIORITAS, 19/3/25 (Batam): Pemkot Batam memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN dan PPPK dipercepat menjelang Lebaran 1446 H.
Sekda Batam, Jefridin Hamid, menyatakan pencairan THR hanya menunggu tanda tangan Wali Kota Amsakar Achmad.
“Sesuai instruksi Presiden, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dan Pemkot Batam telah menyiapkan anggaran serta regulasi yang diperlukan,” sebut Sekda.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto juga menetapkan pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan diatur melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. (P-Jeff K)