Perencanaan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN mencakup lahan seluas 800 hingga 850 hektare. Dari luasan itu, 20 persen diperuntukkan bagi perkantoran, sementara hunian rumah layak dan terjangkau menempati 50 persen.
Prasarana dasar dialokasikan hingga 50 persen dari luas kawasan. Indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan mencapai 0,74. Konsep ini dirancang untuk memastikan ekosistem pemerintahan berfungsi efisien.
Jumlah pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN ditetapkan antara 1.700 hingga 4.100 orang. Pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan hunian. Untuk mendukung agenda ini, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 triliun pada 2025.
Dana ini dialokasikan untuk pembangunan kawasan legislatif, judikatif, dan infrastruktur pendukung dengan skema kontrak tahun jamak. Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menjelaskan rencana penggunaan anggaran.
“Ini digunakan antara lain untuk melanjutkan pembangunan yang telah dimulai pada tahun 2025 dengan skema kontrak tahun jamak serta pembangunan infrastruktur lainnya untuk membangun ekosistem dalam membangun terbentuknya Nusantara sebagai ibu kota negara atau menjadi ibu kota politik pada tahun 2028,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/25).
Pada tahun 2026, kebutuhan anggaran mencapai Rp 21,18 triliun. Dari total tersebut, pemerintah baru menyetujui Rp 6,2 triliun. Dengan demikian, masih terdapat gap pendanaan sebesar Rp 14,92 triliun yang perlu dipenuhi untuk memastikan target 2028 tercapai. (P-Khalied M)
No Comments